Tribratanewsenrekang.com – Satlantas Polres Enrekang menindak para pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan di seputaran Perkotaan Kabupaten Enrekang, Rabu Sore (15/03/2023).
Disampaikan Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang IPTU Muhammad Irdhan Syah, S.H. bahwa dalam Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan Bapenda Sulsel Wilayah Enrekang (Samsat Enrekang) didampingi oleh Personil Satlantas Polres Enrekang.
”Dalam kegiatan tersebut kita temukan Pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan pada Kendaraan bermotor baik roda 4 (Empat) maupun roda 2 (dua),” ujarnya Kamis Pagi (16/03/23).
Dijelaskan Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang IPTU Muhammad Irdhan Syah, S.H. tersebut, Penggunaan TNKB Tidak Sesuai dengan Ketentuan sudah banyak beredar Kabupaten Enrekang apabila Bapak/Ibu, saudara dan Teman2 Semua yang sudah ikut-ikutan menggunakannya, Tolong untuk menggunakan TNKB sesuai yang dikeluarkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
”Maka dari itu apabila masih diketemukan penggunaan TNKB diatas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 Thn 2009 pasal 280 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” tegasnya.
Ditambahkan Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang IPTU Muhammad Irdhan Syah, S.H. terus menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.
”Kita berharap masyarakat sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas, ” tutup Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang IPTU Muhammad Irdhan Syah, S.H..
Komentar